Pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, pukul 23:00 WIB hingga selesai, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melakukan kegiatan patroli biru di wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Patroli ini dilaksanakan dalam rangka upaya preventif terhadap segala bentuk tindak kriminalitas (C3).
Dalam kesempatan tersebut, pesan Kamtibmas disampaikan kepada warga masyarakat wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Masyarakat diminta untuk aktif melaksanakan ronda malam dan keliling di sekitar kampung mereka guna meminimalisir kejadian tindak kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta antisipasi terhadap genk motor dan gangguan Kamtibmas lainnya. "Kami mengajak seluruh masyarakat wilayah hukum Polsek Gegerbitung untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaksanakan giat ronda malam dan keliling. Ini adalah upaya bersama untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta antisipasi terhadap gangguan Kamtibmas, " ungkap Kapolsek Gegerbitung, IPTU Bayu Sunarti Agustina S.E.
Dalam patroli tersebut, petugas yang terlibat adalah AIPDA Ramdani dan BRIPKA Geri Permana. Mereka bertugas untuk mengamati, melakukan pemantauan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Situasi selama kegiatan patroli berlangsung dalam keadaan terkendali dan kondusif. Masyarakat diharapkan dapat bekerjasama dengan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
Demikian laporan ini disampaikan, semoga dengan adanya kegiatan patroli ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Gegerbitung.