Sukabumi, 22 Januari 2024 - Hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Surade Polres Sukabumi telah sukses melaksanakan Tahap II penanganan kasus dengan menangkap 1 (satu) orang tersangka yang diajukan dalam berkas perkara Nomor BP/04/XI/Reskrim/2023/Reskrim, tertanggal 24 November 2023. Tersangka tersebut bernama A, lahir di Sukabumi pada tanggal 05 April 2002, beragama Islam, dan saat ini belum bekerja. Alamat tersangka tercatat di Kampung Gunung Batu I, Rt 20/03, Deda Talagmurni, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.
Perkara yang menjerat tersangka adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP. Dalam pelaksanaan tugasnya, Unit Reskrim Polsek Surade berhasil menangkap tersangka dan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka saat ini ditahan di Lapas Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras Unit Reskrim Polsek Surade dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukumnya.