Sukabumi - Polres Sukabumi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Melimpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja dan Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Selasa (22/03/23)
AKP Enjo Sutarjo SH MH Membenarkan Bahwa Anggotanya Telah Melimpahkan Beberapa Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Pada Tanggal 27 Maret 2023.
“ Kita Telah Limpahkan 5 Tersangka Dan Barang Bukti Berupa 7.369 Obat Keras Terbatas Serta 9 Paket Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Kepada JPU Karena Berkasnya Sudah Lengkap(P21). Ujar Enjo Kepada Media.
Dan Satuan Reserse Narkoba Akan Terus Bekerja Cepat Menangani Permasalahan Narkoba Di Kabupaten Sukabumi yangmana merupakan salah satu Program Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede “AA DEDE”.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|