Pada Rabu malam, tanggal 26 Juni 2024, pukul 22.30 WIB, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan giat patroli biru di wilayah hukum Polsek Gegerbitung. Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah segala bentuk kejahatan C3, yaitu pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Petugas patroli yang terlibat dalam kegiatan ini adalah BRIPKA Mustopa A.Z dan BRIPKA Geri Permana. Selama patroli, petugas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat. Mereka mengimbau warga untuk aktif melaksanakan ronda malam dan patroli keliling di sekitar kampung guna meminimalisir kejadian Curas, Curat, dan Curanmor, serta mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan aktivitas geng motor.
Petugas juga mengingatkan warga bahwa jika ada kejadian atau informasi yang membutuhkan tindakan kepolisian, mereka dapat segera menghubungi Call Center 110. Dengan adanya patroli biru ini, situasi di wilayah hukum Polsek Gegerbitung terpantau terkendali dan kondusif.
Kapolsek Gegerbitung, IPTU Bayu Sunarti Agustina S.E, menyampaikan apresiasi kepada petugas yang telah menjalankan tugas dengan baik dan kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.