Humas Polres Sukabumi - Konferensi Pers di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi. Konferensi ini dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH, SIK, MH, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Kamis, 17 Agustus 2023
Tindak pidana ini melibatkan beberapa tersangka dengan peran masing-masing, seperti tersangka AP yang memiliki ide melakukan pencurian, tersangka H yang merencanakan pencurian dan menyiapkan lokasi pemotongan kendaraan, serta tersangka MR, AJ, S, SC, dan ERB yang turut terlibat dalam berbagai tahap kejadian.
Para tersangka melakukan aksinya dengan merusak kunci pintu kendaraan menggunakan obeng, melepas soket kunci kontak, dan membawa kendaraan ke gudang pemotongan. Sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan tronton, kunci kontak, rekening koran, dan kartu E-TOLL, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Tersangka-tersangka tersebut telah ditangkap di berbagai daerah, seperti di Cikidang, Jakarta, dan Jawa Timur. Motif dari para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan materil dari hasil penjualan barang curian.
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. Selain itu, Pasal 480 KUHPidana juga diterapkan terhadap mereka yang terlibat dalam menerima barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyidik Polres Sukabumi yang telah bekerja keras dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Kita berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa keadilan kepada korban. Tindakan pencurian dengan pemberatan adalah tindakan serius yang tidak dapat dibiarkan, dan kami akan melakukan segala upaya untuk menghadirkan keadilan dalam kasus ini." Ungkap Kapolres Sukabumi.